"Tanah milik PTPN kembali jadi milik negara jika hak kepemilikan PTPN sudah berakhir. Lahan-lahan tersebut tidak bisa dikuasai masyarakat," ujar Taufiqulhadi.
Kementerian ATR/BPN menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, milik PTPN VIII, dan tidak bisa dilepas ke masyarakat.
PTPN VIII akhirnya buka suara mengenai somasi yang dilakukan pihaknya kepada pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Lahan Hak Guna Usaha akan kembali ke negara jika hak kepemilikannya habis. Lahan tersebut tak bisa langsung dikuasai masyarakat atau pihak lain tanpa izin.