Kepergian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik beserta anggota KPU Juri Ardiantoro ke Amerika Serikat dikritik keras. Mereka dianggap lepas tanggung jawab di saat KPU sedang disoroti soal verifikasi partai politik yang berujung pada sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU 12 partai yang tak lolos verifikasi administrasi untuk dapat mengikuti verifikasi faktual. Jika tak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU akan dikenakan sanksi hukum.
DKPP KPU diminta untuk cermat dalam memutuskan setiap sanksi bagi pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang terjadi. Hal ini agar tidak terjadi surplus pemecatan yang berujung gugatan di pengadilan.
KPU telah menyusun jadwal pendaftaran dan verifikasi parpol itu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2012. Nantinya, dalam tahapan verifikasi terhadap pengurus partai politik, KPU akan menerapkan metode door to door.
Badan Pengawas Pemulu (Banwaslu) mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengubah jadwal verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2014. KPU juga disebut tertutup soal informasi kepada Bawaslu.
Meski menegarai adanya pelanggaran, Panwaslu mengalami kesulitan menindak para pasangan calon. Alasannya, aturan KPU terlalu longgar bahkan ada yang tidak sinkron dengan UU.