Pemprov DKI memperpanjang masa aturan ganjil-genap dari 15 Oktober sampai 31 Desember 2018. Hanura DKI menganggap ganjil-genap bukan solusi mengatasi kemacetan.
Sebagian anggota DPRD DKI masih khawatir anggaran yang diberikan tidak bisa terserap maksimal karena masih banyak jabatan kepala dinas (kadis) yang kosong.