Mantan Dirut BTN Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 279,6 miliar. Maryono juga didakwa melakukan pencucian uang.
"Kalau ada yang belum bayar tidak kami denda, dan kalau menunggak tidak kami sita. Tapi sekarang rasio pembiayaan macet kami kecil sekali tidak sampai 1/2%,"