detikNews
Berkas Pengeroyok Polisi Polres Jakpus di Berlan Diserahkan ke Kejari Jaktim
Untuk kepentingan pemeriksaan, para pelaku dititipkan di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu. Mereka disangkakan pasal 214, pasal 170 dan pasal 351 KUHP.
Kamis, 28 Apr 2016 18:44 WIB







































