Di dalam Perda 38/2000 tertera ongkos biaya pembuatan KTP cuma Rp 5.000. Tetapi, di lapangan bisa bengkak sampai Rp 20.000. Walikota Depok Nurmahmudi Ismail pun minta perda direvisi.
Aneh bin ajaib. Mengapa tidak ada satu pun anggota KPUD Depok yang menempati markasnya. Padahal, publik sangat menunggu hasil perolehan suara. Ada apa?