Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) dilarang mudik Lebaran. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut adanya larangan mudik dari pemerintah pada periode 6-17 Mei 2021.
Mudik lebaran 6-17 Mei 2021 resmi dilarang. Tapi ada sinyal mudik lokal diizinkan wilayah aglomerasi. Mereka mengaku punya alasan agar bisa pulang dan kerja.
Larangan mudik dan bepergian keluar kota selama lebaran wajib dipatuhi ASN Pemprov Jatim. Telah disiapkan tim pemantau untuk mengawasi ASN yang bandel.
Satgas COVID-19 memprediksi akan terjadi kenaikan rata-rata kasus baru Corona hingga 119 persen apabila masyarakat tetap nekat melaksanakan mudik Lebaran 2021.