detikNews
KPK Tak Pakai Pasal Suap di Kasus e-KTP untuk Selamatkan Aset Negara
Jika digunakan pasal suap maka kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun sulit untuk dikembalikan.
Senin, 20 Mar 2017 18:29 WIB







































