detikInet
MK Luncurkan Pendaftaran Permohonan Perkara Online
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan baru. Pemohon yang ingin mengajukan uji materiil tidak perlu datang jauh-jauh ke Jakarta sebab bisa menggunakan sistem online.
Jumat, 11 Agu 2006 12:59 WIB







































