detikNews
Dituntut 10 Bulan, Agus Pengedar 300 Gram Sabu Dibui 8 Tahun
PN Palembang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara bagi Agus karena memiliki 300 gram sabu. Hukuman ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa Kartika Yanti yaitu 8 bulan penjara.
Jumat, 08 Mar 2013 16:57 WIB







































