KY berencana memanggil hakim pemutus perkara Prima yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. PN Jakpus mengaku tak masalah.
KY menyoroti putusan PN Jakpus yang menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan. KY menilai putusan tersebut kontroversial.