Sebanyak 48 sanksi lingkungan dikenakan kepada Freeport Indonesia dan harus diselesaikan. Jika tidak, ini akan mempengaruhi pemberian IUPK selanjutnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi perhatian khusus terhadap limbah operasional pertambangan (tailing) PT Freeport Indonesia (PTFI).