"Pihak airline tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat dari kebijakan pemerintah Arab Saudi," kata Fachrul Razi.
Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengalami perubahan berdasar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Protokol kesehatan umroh saat ini masih disusun Kemenag dan Kemenkes untuk menekan risiko penularan COVID-19. Penerapannya masih menunggu keputusan Arab Saudi.
Dalam omnibus law ancaman pidana dihapus dan diganti dengan sanksi adminsitarsi dan kewajiban mengembalikan biaya. Bagaimana bila kasus First Travel terulang?