detikNews
Ini yang Diungkap Jaksa di Dakwaan Eksekutor Holy, dari Santet Sampai Bius
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel-red) mengadili tiga eksekutor pembunuh istri siri pejabat BPK Gatot Supiartono. Dari pembacaan dakwaan oleh Jaksa, terungkap kronologi serta peranan ketiga eksekutor.
Senin, 24 Mar 2014 16:36 WIB







































