Bupati Karanganyar tak keluarkan instruksi terkait mudik Lebaran 2021. Namun, perantau yang nekat mudik Lebaran ke Karanganyar akan dites rapid antigen.
Pemerintah melarang mudik 2021. Larangan mudik lebaran ini berlaku 6-17 Mei 2021. Hal itu diputuskan dalam rapat menteri. Arahan ini untuk seluruh masyarakat.
"Apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat sesuatu yang dimaksudkan baik untuk memastikan keselamatan warga Jakarta, warga Indonesia," kata Wagub Riza.