Menurutnya, pemerintah telah melakukan langkah konkrit melalui diterbitkannya Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK).
Aktivitas tambang sejumlah korporasi di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra, diduga telah berdampak pada pencemaran lingkungan di daerah lingkar tambang.