Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab perihal KPK dinilai mengabaikan arahan Presiden Jokowi bahwa TWK tak serta-merta memberhentikan pegawai yang tak lolos.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal keputusan bersama KPK, BKN, KemenPAN-RB, dan Kemenkumham yang 'menyingkirkan' 51 orang pegawai tak lolos TWK.
Sebanyak 51 pegawai KPK tak lolos TWK dinyatakan tidak bisa lagi bergabung ke KPK. Anggota Komisi III mengatakan alih status bukan untuk menyingkirkan orang.