Manggala Agni diminta agar tidak lengah untuk terus memantau hotspot dengan pengecekan ke lapangan dan melakukan update kondisi kebakaran yang terjadi.
Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memvonis ibu rumah tangga inisial RMS (37) karena mencuri tiga tandan buah sawit.
"Dia jatuhi pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan (Tipiring) dengan pidana penjara selama 7 hari," kata Budi Rajarjo.