Presiden Jokowi meneken Perpres No 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga BBM.
Pemerintah Lebanon akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 66%. Langkah ini diambil untuk menekan subsidi BBM untuk mengatasi kelangkaan.
Presiden Jokowi meneken Perpres No 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014. Jokowi akan mengubah aturan penetapan harga BBM.