Mahkamah Agung Brasil mengizinkan X untuk kembali beroperasi setelah diblokir selama satu bulan lebih. Sebelumnya X sudah membayar denda sebesar Rp 78 miliar.
"Siapapun yang terlibat judi online apakah bandar atau kah pemain semua pelaku kejahatan dapat dipidana, karena judi adalah kegiatan terlarang," ujar Fickar.