Ternyata tidak semua kecelakaan yang pelayanan kesehatannya ditanggung BPJS Kesehatan. Inilah 4 jenis kecelakaan itu, supaya peserta dan calon peserta paham.
JKP sudah bisa dicairkan mulai 11 Februari 2022 lalu. Bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa melewati beberapa tahapan untuk mencairkan uang JKP ini.