Selama ini hanya Indonesia yang mengizinkan para pengungsi Rohingya untuk turun dari kapal, meskipun tujuan akhir kebanyakan dari mereka adalah Malaysia.
Otoritas Myanmar mengadili dan menjatuhkan hukuman penjara antara 2-5 tahun penjara terhadap sedikitnya 112 warga Rohingya yang gagal pergi ke Malaysia.