Pemerintah melanjutkan penerapan PPKM Level 3 dan 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Tempat wisata masih belum diperkenankan dibuka di masa ini.
PPKM Darurat Jawa-Bali bakal berlaku mulai Sabtu (3/7) besok. Ketahui dulu hal-hal dalam PPKM Darurat berikut ini, mulai daeri daerah, soal WFH, hingga sanksi.