Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberlakukan kebijakan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menaikkan UMP 2026 menjadi Rp 2.317.601 (naik 0,7%) dan UMSP 0,9%. Penetapan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan dunia usaha.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 naik 6,74% menjadi Rp 3.100.881. Kenaikan ini tertuang dalam SK Gubernur dan diumumkan melalui Instagram resmi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 naik menjadi Rp 5,72 juta. Ia menyebut nilai itu di atas inflasi Jakarta.