Polisi menetapkan FA (23) dan N (28) sebagai tersangka pembunuhan berencana pria terbungkus sarung di Pamulang, Tangsel. Mereka terancam penjara seumur hidup.
"Hampir sekitar 20 menit (jarak warung ke TKP pembuangan), tapi si pelaku ke sana hampir satu jam karena muter-muter nyari tempat gelap," kata AKBP Titus.