Polisi menetapkan FA (23) dan N (28) sebagai tersangka pembunuhan berencana pria terbungkus sarung di Pamulang, Tangsel. Mereka terancam penjara seumur hidup.
Saat FA berupaya membersihkan bekas pembunuhan itu, NA turut membantu dengan menjaga warung milik korban. Dia yang meng-handle jika ada pembeli yang datang.
Polisi turut menjerat tersangka lain, yaitu seorang tukang soto, yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Tukang soto ini sakit hati tak dikasih utang rokok.
"Hampir sekitar 20 menit (jarak warung ke TKP pembuangan), tapi si pelaku ke sana hampir satu jam karena muter-muter nyari tempat gelap," kata AKBP Titus.