Polresta Bogor menangkap empat pelaku maling modus ganjal ATM yang menguras uang korban hingga Rp 210 juta. Penangkapan dilakukan setelah laporan korban.
Seorang pria di Nganjuk ditangkap karena investasi bodong Rp 1 miliar. Ia menjanjikan keuntungan namun menghilang, menyebabkan korban terjebak utang bank.