Terungkap peran Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, termasuk dugaan penerimaan dana Rp 809 miliar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor
Peran Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop terungkap. Ia didakwa menerima Rp 809 miliar dan mencopot pejabat yang berbeda pendapat.
Pengacara Nadiem Makarim bantah tuduhan korupsi Rp 809 miliar terkait pengadaan Chromebook. Mereka klaim tidak ada keuntungan pribadi dan kerugian negara.
Jaksa menyebut Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Jaksa ungkap kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek merugikan negara Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim diduga terlibat menerima Rp 809 miliar.
Jaksa menyatakan Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.