Pelaku pencoretan dan perobekan Alquran hingga pengguntingan sajadah di Musala di Tangerang pada Selasa (29/9) ditangkap. Pelaku dijerat pasal penodaan agama.
Pemuda 18 tahun mencoret-coret Musala Darussalam. Dia mencoret tempat ibadah itu dengan tulisan 'saya kafir'. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) geram.