OJK mengatur ketat promosi produk pasar modal di media sosial dengan POJK 13/2025. Influencer wajib memiliki izin untuk bekerja sama dengan perusahaan efek.
Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan dicabut izin usahanya.