Pemerintah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 % mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor mewah masuk kategori tersebut.
Kejakgung perlu membuktikan berapa kerugian aktual negara dari dana kompensasi akibat praktik impor yang bermasalah dan apa hubungannya dengan tuduhan oplos BBM
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan barang yang dikenakan PPN 12% mulai 2025, termasuk mobil mewah. Kira-kira mobil LCGC seperti punya kalian masuk nggak?