Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan menyertakan hasil rapid test antigen jika ingin bepergian di masa Natal dan tahun baru. Kapan harus rapid test antigen?
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Satgas COVID-19 Jatim melarang tempat wisata menggelar event. Hal ini karena kasus COVID-19 akhir-akhir ini meningkat.
Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Rapid Test Antigen. Ditetapkan bahwa HET di Pulau Jawa Rp 250 ribu dan di luar Pulau Jawa Rp 275 ribu.