Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kasus peretasan sistem BI-Fast yang disebut merugikan nasabah hingga Rp 200 miliar tidak dilakukan secara individu.
KPK mengungkap peran Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Akhmad Sodiq, dalam kasus gratifikasi dan pemerasan penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri.