detikNews
Terima Paket Lukisan dari Afsel, Tukang Ojek Dihukum 10 Tahun Penjara
Seorang tukang ojek di Denpasar, I Nyoman Saputra dihukum 10 tahun penjara gara-gara menerima paket lukisan dari Afsel. Selidik punya selidik, dalam frame lukisan itu diselipkan sabu seberat 700 gram. Duh!
Kamis, 06 Nov 2014 16:39 WIB







































