Kejati Sulsel menetapkan mantri bank di Enrekang sebagai tersangka korupsi angsuran kredit nasabah. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian Rp 1 miliar.
Dua debitur Bank Sumsel Babel berinisial FI dan KK ditetapkan menjadi tersangka kredit fiktif. Akibat perbuatan keduanya kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar.
Kejati DIY mengungkapkan uang Rp 6 miliar itu selain untuk kepentingan pribadi dan keluarga tersangka, juga dipakai buat modal usaha sebagai kontraktor.
DP, mantan Account Officer atau Mantri Bank BUMN di wilayah Bantul diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY lantaran merekayasa penyaluran KUR di dua unit bank.