Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus korupsi BTS pada Bakti Kominfo. Ada sejumlah hal yang diungkap jaksa dalam tuntutan tiga terdakwa.
Jaksa mengatakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan telah membongkar aliran duit ke pihak di luar perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Irwan juga harus bayar denda sebesar Rp 250 juta.
Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Irwan Hermawan menjadi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Galumbang Menak dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS).