Pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap impor tekstil. Hal itu dilakukan untuk menghadang badai impor tekstil yang bisa merusak industri lokal.
Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu bersama dengan satgas K/L terkait menemukan 17 perusahaan tak valid yang termasuk dalam daftar penerima kuota impor tekstil.