detikNews
Ahok: Silakan Bila Godang Tua Mau Gugat, Katanya Pakai Pengacara Yusril
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 3 untuk PT Godang Tua Jaya selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Jumat, 24 Jun 2016 12:37 WIB







































