ICW menyoroti rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK yang dilakukan di gedung KPK. ICW menilai tak ada urgensinya RDP dilakukan di gedung KPK.
ICW mengkritik Dewan Pengawas KPK yang hanya menjatuhkan sanksi potongan gaji terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meskipun melanggar kode etik berat.
"Sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," kata anggota Dewas Harjono.
Dewas KPK tak melanjutkan laporan Novel Baswedan dkk terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK. Sebab, tak ada bukti kuat untuk melanjutkan laporan itu.