detikNews
Ini 3 Hakim Tinggi di NTB yang Lepaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M
Hakim tinggi pada PT Mataram, NTB melepaskan Direktur SAM, Aryanto Prametu. Majelis menilai perbuatan Aryanto bukanlah perbuatan pidana. Ini tiga hakim tersebut
Minggu, 27 Mar 2022 13:21 WIB