Ketujuh barang impor tersebut tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi.
Kemenperin laporkan industri tekstil tertekan akibat impor pakaian bekas ilegal. Harga murah merugikan produk lokal dan negara. Pemerintah larang impor ini.