Mappi FH UI menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sudah saatnya disahkan. Hal itu berkaca dari PK Baiq Nuril yang ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi menilai MA telah gagal paham. Aziz menilai perekaman tersebut sebenarnya dilakukan demi menjaga martabat Baiq Nuril sendiri.
MA menolak PK Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara. Jokowi segera mempertimbangkan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.