Jaksa menuntut hukuman mati terhadap tiga pembunuh bocah perempuan asal Cilegon yang tewas dililit lakban. Jaksa nilai ketiganya melakukan pembunuhan berencana.
Personel Polres Serang menangkap HS, pemuda yang kabur ke luar negeri setelah diduga memerkosa perempuan di bawah umur. Kasus ini terjadi pada April 2022.