Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo hari ini menghadapi sidang pembacaan putusan kasus suap ekspor benur. Edhy akan divonis bersama stafsus dan sekretaris pribadinya.
"Ya saya mau pikir-pikir ya, saya sedih hasil ini, masih tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi ya inilah proses peradilan di kita," kata Edhy Prabowo.
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada Kamis, 15 Juli 2021. Edhy akan divonis bersama stafsus dan sekretaris pribadinya.