"Apakah Mas Ibas setuju, ya tentu keputusan ini sudah keputusan bersama dan sudah disetujui dan bahkan ini sangat didukung oleh beliau sendiri," kata Ferdinand.
KPK menghibahkan aset rampasan negara dari mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo ke Pemda DIY. Total nilai dari aset-aset tersebut Rp 19,5 miliar.