KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Azis pun dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK hari ini.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut menjadi perantara Walkot Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Bagaimana sikap MKD DPR?
Azis Syamsuddin mendekam di balik jeruji lantaran tersangka KPK. Ironinya Azis pernah memimpin menguji kelayakan dan kepatutan Firli sebagai calon Ketua KPK.
AKP Stepanus Robin Pattuju, dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar. Dia pun divonis 11 tahun penjara.