detikNews
Tok! Empat Pembunuh Maraden-Martua dari Sumut Dipenjara Seumur Hidup
PN Rantauprapat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa karena membunuh Maraden Sianiar (50) dan Martua Parasian Siregar (42).
Rabu, 12 Agu 2020 11:05 WIB