detikFinance
Dear Pengangguran, Begini Cara Dapat 'Gaji' Rp 500 Ribu/Bulan
Adapun persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi penerima manfaat Kartu Pra Kerja yakni sudah lulus SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi.
Jumat, 04 Okt 2019 17:00 WIB







































