Industri musik kita sedang ambruk. Bukan saja karena pandemi Covid-19, tapi jauh sebelum itu, di kala pembajakan berlangsung secara masif di dunia digital.
14 sektor usaha yang wajib membayar royalti atas musik yang diputar selama jam operasional usahanya tertuang dalam pasal 3 ayat 2 dari PP, sebagai berikut.
Dalam salah satu segmen acara, RAPOT membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Royalti musisi tak luput dari perhatian Resso. Resso sebagai platform musik pun membicarakan hal tersebut. Bgaimana sistem transparansi royalti kepada musisi?
Kasus wanprestasi Syakir Daulay dengan pihak label musik ProAktif akan memasuki babak mediasi. Pihak Syakir ingin pembagian royalti sesuai algoritma YouTube.