Urip Tri Gunawan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurut KPK, awal Mei lalu Kemenkum HAM mengirim surat soal denda.
Jaksa Urip akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani separuh masa hukumannya di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Ia bebas bersyarat pada Jumat (12/5).